Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dan Pengaktifan Kembali

Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakuka pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  4. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau
  5. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dokumen yang dipersyaratkan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud di atas.

Formulir permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dan Surat Pernyataan dapat diunduh disini.

Untuk pengaktifan kembali, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang dapat diunduh disini.


- - - - - - - - - - -   //   - - - - - - - - - -


Layanan pengajuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dan Pengaktifan Kembali juga dapat dilakukan melalui Kring Pajak 1500200 mulai tanggal 21 Desember 2020. Dalam layanan ini, untuk Penetapan Wajib Pajak Non Efektif hanya untuk kriteria tertentu.

Lebih lengkapnya untuk Layanan pengajuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dan Pengaktifan Kembali sebagaimana PENG-14/PJ.09/2020 tanggal 21 Desember 2020 dapat dibaca dibawah ini.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, mulai tanggal 21 Desember 2020, Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilakukan melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.

A. Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif

1. Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif melalui Kring Pajak ini dapat dilakukan untuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); dan
  • Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada nomor dua yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

2. Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan validasi data berupa:

  • NPWP;
  • Nama;
  • Nomor Induk Kependudukan;
  • Alamat tempat tinggal;
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan 
  • Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan.

 

B. Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

Untuk Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif melalui Kring Pajak dapat dilakukan jika Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif secara umum.

1. Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan oleh:

  • Wajib Pajak sendiri untuk Wajib Pajak Orang Pribadi; dan
  • Wakil Wajib Pajak untuk Wajib Pajak berbentuk Badan, Warisan yang Belum Terbagi, atau Instansi Pemerintah.

2. Informasi yang perlu dipersiapkan untuk validasi data:

a. Orang Pribadi:

  1. NPWP;
  2. Nama;
  3. Nomor Induk Kependudukan;
  4. Alamat tempat tinggal;
  5. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
  6. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

b. Badan:

  1. NPWP;
  2. Nama;
  3. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP;
  4. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP;
  5. EFIN (Electronic Filing Identification Number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo; dan
  6. Nomor telepon seluler yang mengajukan.

c. Warisan belum terbagi:

  1. NPWP;
  2. Nama;
  3. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
  4. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

d. Instansi Pemerintah:

  1. NPWP;
  2. Nama;
  3. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
  4. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

 

Layanan ini tersedia pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat, pukul 08.00--16.00 WIB). 

Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lapor Pajak Lewat eFiling