Lapor Pajak Lewat eFiling

e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online, yang dapat diakses pada tautan djponline.pajak.go.id namun sebelumnya, Wajib Pajak harus melakukan aktivasi e-FIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu.

Apabila diringkas, untuk melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) / pelaporan pajak secara online, yang perlu Anda lakukan adalah:

  1. Aktivasi e-FIN
  2. Daftar layanan DJP Online (tutorial video)
  3. Melakukan pelaporan pajak
Aktivasi e-FIN dapat dilakukan secara online dengan cara: mengisi formulir Permohonan Aktivasi e-FIN (download disini) kemudian di scan/foto, scan/foto KTP, scan/foto kartu NPWP, melakukan swafoto/selfie sambil memegang KTP dan Kartu NPWP. Setelah itu, kirimkan semua sebagai lampiran ke email Kantor Pelayanan Pajak terdaftar. Cukup mudah bukan? (daftar email Kantor Pelayanan Pajak dapat dilihat disini)

Untuk melakukan pendaftaran layanan DJP Online, pastikan Anda telah melakukan aktivasi e-FIN serta menyiapkan email dan nomor handphone yang akan didaftarkan. Email dan nomor handphona ini nantinya akan digunakan untuk verifikasi dan/atau pengiriman kode token ketika akan melakukan submit SPT. Untuk mulai melakukan pendaftaran, silahkan buka website djponline.pajak.go.id dan klik Daftar. Untuk lebih jelasnya silahkan mengikuti tautan link berikut.

Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya pada aplikasi e-Filing di DJP Online. Persiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen pendukung jika ada.

Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi e-Filing. Sedangkan untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya terutama jenis SPT 1770 maupun 1771, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa ungggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun e-FORM, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi-aplikasi tersebut dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun Pajak 2014 (Form 1770SS) diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan:
  • dari satu atau lebih pemberi kerja
  • dalam negeri lainnya; dan/atau
  • yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 (Formulir 1770) diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat Final, dan/atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri.

SPT 1771 
SPT Tahunan PPh Badan 1771 merupakan formulir pelaporan pajak bagai Wajib Pajak Badan. Berikut video tutorial cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771:
  • Untuk melakukan pelaporan menggunakan e-Form, terlebih dahulu harus melakukan installasi Aplikasi FormsViewer yang dapat di download disini.
Hal yang Sering Terjadi
  • Sudah pernah aktivasi e-FIN, sudah pernah mendaftar djponline.pajak.go.id namun lupa password. Apabila Anda mengalami hal ini, silahkan ikuti: Tutorial video lupa password.
  • Saya lupa password dan juga lupa e-FIN, lembar eFIN yang didapat ketika aktivasi e-FIN entah dimana rimbanya. Jika Anda mengalami hal ini, silahkan melakukan langkah berikut untuk melakukan cetak ulang e-FIN: mengisi formulir Permohonan Aktivasi e-FIN (download disini) kemudian di scan/foto, scan/foto KTP, scan/foto kartu NPWP, melakukan swafoto/selfie sambil memegang KTP dan Kartu NPWP. Setelah itu, kirimkan semua sebagai lampiran ke email Kantor Pelayanan Pajak terdaftar. Cukup mudah bukan? (daftar email Kantor Pelayanan Pajak dapat dilihat disini)
  • Surat Pemberitahuan (SPT) yang akan Saya laporkan ternyata ada kurang bayar. Bagaimana cara melakukan pembayaran pajaknya? Apabila Surat Pemberitahuan (SPT) Anda ada kurang bayar, silahkan ikuti: Tutorial Pembayaran Pajak Menggunakan e-Billing.
.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dan Pengaktifan Kembali